KEMENTERIAN AGAMAKANTOR KABUPATEN SOLOK
Jln. Raya Koto Baru
Solok É./Fax ( 0755 ) 20046
www.kankemenagkabsolok.co.cc.kabsolok@depag.go.id
Nomor :
Kd. 03.2-b/PP.00/ /2014 Koto Baru, J.Awal 1435 H
Lamp :
satu berkas
Perihal : Pemberian Subsidi
Tunjangan
Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah
Bukan
Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2014
Kepada
Yth. Ka.RA/BA dan
Madrasah
Se-
Kab.Solok
Assalamualaikum
Wr.Wb
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 1366 Tahun 2014
tanggal 10 Maret 2014 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan
Fungsional Bagi RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014,
bersama ini disampaikan agar saudara mengusulkan calon penerima Subsidi Tunjangan
Fungsional Bagi RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014
dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Umum
1.
Berstatus guru RA/Madrasah
2.
Bukan PNS/CPNS pada Kementerian Agama
atau instansi lain
3.
Aktif mengajar di RA,MI,MTs atau MA
4.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
5.
Berstatus sebagai guru tetap pada satuan
pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan
swasta).
6.
Telah menjadi Guru Tetap pada
RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut (minimal mulai mengajar
01/01/2012)
7.
Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru yang menjadi penerima
bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat
menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi syarat.
8.
Berusia maksimal 59 (lima puluh sembilan
) tahun pada tahun 2014.
b.
Apabila guru yang bersangkutan mengajar lebih dari 1 (satu) tempat tugas,
maka hanya boleh mengajukan dari 1 (satu) tempat tugas utama saja
c. Usulan dari RA/Madrasah akan
diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab.Solok sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk menentukan jumlah penerima STF-GBPNS sesuai anggaran DIPA
Kantor Kemenag Kab.Solok tahun 2014.
Berkas yang harus dilengkapi adalah
:
a.
oleh masing-masing calon penerima :
- Print Out NUPTK
- Fotocopy SK pertama Sebagai Guru tetap
(dari Ketua Yayasan atau SK dari Ka.Kanwil atau Ka.Kankemenag) ditempat tugas
utama dan ditempat tugas lainnya jika ada dan dilegalisir
- Fotocopy SK terakhir Sebagai Guru tetap
(dari Ketua Yayasan atau SK dari Ka.Kanwil atau Ka.Kankemenag) ditempat tugas
utama dan ditempat tugas lainnya jika ada dan dilegalisir
- Fotocopy SK Pembagian Tugas di tempat
tugas utama dan ditempat tugas lainnya jika ada yang dilampiri dengan jadwal
mengajar dan dilegalisir
-
Fotocopy ijazah Terakhir, transkrip
nilai dan akta IV jika ada dan dilegalisir
Berkas-berkas tersebut dibuat 2 (dua) rangkap dan disusun
dalam 2 map tulang tulang plastik dengan ketentuan warna map sebagai berikut :
ü
RA/BA :
hijau
ü
MI :
merah
ü
MTs :
kuning
ü
MA :
biru
b.
Oleh RA/Madrasah
- Surat usulan dari Kepala RA/Madrasah
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Solok (format terlampir dan tidak
boleh dirubah)
- Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madrasah
berupa daftar usulan calon penerima subsidi tunjangan fungsional bagi Guru
Bukan PNS tahun 2014 (format terlampir dan tidak boleh dirubah). Format
tersebut dibuat terpisah antara S1 dan Non S1 dengan menggunakan M,exel dalam
bentuk CD dan Print out atau dikirim ke email mapendakabsolok@ymail.com
Semua berkas
tersebut diterima di Seksi Pendidikan Madrasah sebelum tanggal 14 April 2014.
Berkas yang dikirim tidak tepat waktu TIDAK
AKAN DI PROSES.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Wassalam
Kepala
dto
Drs.H.Kardinal,N.MM
NIP.
196105151982031008
Tembusan
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prop.Sumbar Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar