KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR KABUPATEN SOLOK
Jln.Raya
Koto Baru Solok É./Fax ( 0755 ) 20046
kabsolok@kemenag.go.id
kabsolok@kemenag.go.id
Nomor : Kd. 03.2-b/PP.00/ /2014 Koto Baru, Maret 2014 M
Lamp : Satu berkas J.Awal 1435 H
Perihal : Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Beasiswa
Siswa Miskin (BSM) tahun 2014
Kepada
Yth.
Kepala
MI, MTs dan MA
Se-
Kab. Solok
Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,
Terlampir bersama ini kami
kirimkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok tentang Penetapan
Alokasi BSM untuk
madrasah swasta tingkat MI,
MTs dan MA Periode
Januari s/d Juni 2014.
Sehubungan dengan hal
tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara
mekanisme penyaluran dan pengambilan dana BSM tersebut, sebagai berikut :
1. Kepala
Madrasah Swasta yang telah menerima SK Alokasi
penerima BSM bersama-sama dengan Komite Madrasah menyeleksi dan menetapkan
siswa penerima BSM (Form BSM-01, Form BSM-02, Form BSM-03,
Form BSM-04);
2. Penyaluran
dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dilaksanakan melalui rekening siswa
penerima BSM;
3. Madrasah
memproritas siswa penerima kartu KPS sebagai penerima BSM terutama yang telah
terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2013;
4. Bagi Madrasah Negeri yang anggaran BSM terdapat
pada DIPA madrasah, untuk:
- menetapkan
siswa penerima dan menyalurkan dana BSM
ke rekening masing-masing siswa sesuai dengan petunjuk teknis BSM Tahun
2014 (Form BSM-01A, Form BSM-02, Form
03, Form-04 dan Form BSM-05).
- Mengirimkan
SP2D, sample fotocopy buku rekening siswa penerima BSM dan seluruh Salinan
beserta soft copy Form BSM di atas.
5. Seluruh Form dibuat dengan menggunakan Microsoft Exel dalam bentuk Soft
Copy (CD) dan Print Out, seluruh bahan dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Solok sebelum tanggal 7 April 2014. Apabila Saudara tidak mengirim form tersebut pada waktu yang ditentukan, maka bahan
Saudara tidak akan diproses, dan alokasi madrasah Saudara akan
dipindahkan ke madrasah lain.
Demikian
disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Wassalam
Kepala
dto
Drs. H. KARDINAL,N. MM
NIP.
196105151982031008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar