KEMENTERIAN
AGAMA
KANTOR KABUPATEN SOLOK
Jln. Raya Koto Baru
Solok É./Fax ( 0755 ) 20046
www.kankemenagkabsolok.co.cc.kabsolok@depag.go.id
Nomor :
Kd. 03.2-b/PP.00/ /2014 Koto Baru, J.Awal 1435 H
Lamp :
satu lembar
Perihal : Penundaan
Pencairan Tunjangan
Profesi
Guru Terhutang
Kepada
Yth. Ka.MIN,MTsN dan
MAN
Se-
Kab.Solok
Assalamualaikum
Wr.Wb
Dengan hormat,
Berdasarkan
Surat Sekretariat Jenderal Kementerian
Agama RI Nomor : SJ/B.I/2.3.4/KU.00.2/1107/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal
seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa BPKP bersama Inspektorat
Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan audit secara menyeluruh terhadap
tunggakan Tunjangan Profesi Guru pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara
yang didalam DIPA nya terdapat anggaran Tunjangan Profesi Guru Terhutang agar
menunda pencairannya sampai dengan pelaksanaan audit selesai dan menunggu
pemberitahuan selanjutnya.
Demikian
disampaikan, terima kasih.
Wassalam
Kepala
dto
Drs.H.Kardinal,N.MM
NIP.
196105151982031008
Tembusan
Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prop.Sumbar Padang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar