PANDUAN
GURU BERPRESTASI, KEPALA MADRASAH BERPRESTASI DAN PENGAWAS MADRASAH BERDEDIKASI
PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN
2014
I. LATAR BELAKANG
Sebagai implikasi Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan
bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Demikian juga Pemerintah memberikan
perhatian yang serius untuk memberdayakan Guru, terutama bagi mereka yang
berprestasi. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36
Ayat (1) mengamanatkan bahwa " Guru Yang Berprestasi, Berdedikasi Luar
Biasa, dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Sejalan dengan era globalisasi
menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkopetisi baik di tataran nasional,
regional maupun internasional. Untuk menghasilkan SDM bermutu dibutuhkan proses
bermutu dari lembaga yang bermutu pula.
Untuk memacu dan memicu munculnya
guru, kepala madrasah dan pengawas Madrasah yang berprestasi, serta guru
berdedikasi perlu adanya kegiatan sistematis yang dapat menggali mereka yang
berprestasi. Kegiatan sistematis yang dimaksud adalah pemilihan guru, kepala
madrasah dan pengawas madrasah yang berprestasi serta berdedikasi. Program ini
merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi serta guru
berdedikasi dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi
masyarakat, pendidikan terhadap Kinerja Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas
Madrasah
II. DASAR PEMIKIRAN
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah
Daerah
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru
6.
Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah / Madrasah
7.
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Madrasah
8.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
9.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan
10. Permendiknas
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Dasar
11. Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
III. TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Pemilihan Guru, Kepala Madrasah dan
Pengawas Madrasah yang berprestasi, berdedikasi bertujuan untuk ;
1.
Mengangkat Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
yang berprestasi dan berdedikasi , sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat serta terlindungi
2.
Meningkatkan motivasi dan Profesionalisme Guru, Kepala
Madrasah, dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam
pelaksanaan tugas profesionalnya
3.
Membangun komitmen guru, Kepala Madrasah dan Pengawas
Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dan peningkatan mutu pendidikan dan
pembelajaran secara lebih merata.
4.
Menilai Prestasi yang dicapai guru , Kepala Madrasah
dan Pengawas Madrasah
5.
Menetapkan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
yang berprestasi serta Berdedikasi Tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
6.
Meningkatkan motivasi dan profesionlisme guru, Kepala
Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam
pelaksanaan tugas
IV.
MANFAAT
Termotivasinya guru, Kepala Madrasah dan
Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi, untuk meningkatkan
kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa
dan negara
1.
Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan
profesionalisme Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi,
serta Guru Berdedikasi
2.
Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Guru Kepala
Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.
Terjalinnya interaksi antar peserta untuk saling tukar
pengalaman dalam mendidik siswa.
4.
Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui
jalur pendidikan.
V. HASIL YANG DIHARAPKAN
Terpilihnya Guru, Kepala Madrasah dan
Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi
Sumatera Barat
1.
Adanya peningkatan mutu Guru, Kepala Madrasah dan
Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional yang berkualitas
VI. JADWAL PELAKSANAAN
a.
Penerima dan penilaian portofolio minggu I sd. III
April 2014
b.
Test Tulis dan wawancara bagi 6 besar MI, MA
, 20 besar MTs minggu ke IV April 2014
c.
Kunjungan lapangan dan Presentasi ( bagi 3 besar )
tanggal 12 s.d 14 Mei 2014
VII.PEMILIHAN
GURU BERPRESTASI
1.
Peserta Adalah semua Guru PNS / Non PNS pada Satuan
Pendidikan
a.
MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.
MTsN ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.
MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
2.
Persyaratan
a.
Memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) / Diploma IV
b.
Menghasilkan karya kreatif atau inovatif ( dalam
Portofolio dan terpisah yang akan dipresentasikan )
c.
Mempunyai masa kerja secara terus menerus sampai saat
diajukan sebagai calon peserta minimal 8 tahun ( Surat Keterangan Kepala
Sekolah / Madrasah bagi Guru )
d.
Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 37,5 jam /
minggu ( Surat Keterangan Kepala Sekolah / Madrasah )
e.
Belum pernah meraih predikat Guru berprestasi Peringkat
I Tingkat Kabupaten / Kota
f.
Guru-guru yang pernah meraih predikat Guru berprestasi
Peringkat I Tingkat Kabupaten / Kota
dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun
3.
Aspek yang dinilai
a.
Kompetisi Keagamaan :
Guru unggul / mumpuni dilihat dari
kompetisi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Subkompetensi
masing-masingkompetensi disajikan pada bagian penelitian
b.
Kompetisi Pedagodik tercermin dari tingkat pemahaman
terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
c.
Kompetensi keperibadian tercermin dari kemampuan
personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakatdan berakhlak mulia.
d.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
e.
Kompetensi Profesional tercermin dari tingkat
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mengcakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuan.
4.
Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif
antara lain melalui ;
a.
Pembaruan ( inovasi ) dalam pembelajaran atau bimbingan
;
b.
Penemuan teknologi tepat gunadalam bidang pendidikan ;
c.
Penulisan buku / non fiksi dibidang pendidikan atau
Sastra Indonesia
dan Sasra Daerah ;
d.
Penciptaan Karya Seni ; atau
e.
Karya atau prestasi di bidang olahraga
5.
Guru yang secara langsung membimbing peserta didik
hingga mencapai prestasi dibidang intrakurikuler dan /atau ekstrakurikuler
VIII.
PEMILIHAN KEPALA MADRASAH BERPRESTASI
1.
Peserta adalah semua Kepala Sekolah PNS / Non PNS pada
Satuan Pendidikan
a.
MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.
MTs ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.
MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
2.
Persayaratan
a.
Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana ( S1 ) /
Diploma IV
b.
Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi
Peringkat I Tingkat Kabupaten tidak berkenan mengikuti program ini
c.
Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi
Peringkat I, dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun
d.
Mengumpulkan berkas/dokumen (portofolio) yang di
butuhkan
3.
Aspek yang
dinilai meliputi kinerja yang mencakup 5 kompetensi
a.
Kinerja sebagai guru:
1)
Kompetensi pedagogic
2)
Kompetensi kepribadian
3)
Kompetensi social
4)
Kompetensi professional
b.
Kinerja sebagai kepala Madrasah
1)
Kompetensi Keagamaan ;
a.
Kemampuan baca tulis Al-quran
b.
Kemampuan berkhutbah dan menjadai imam ( bagi laki2 )
c.
Kemampuan berceramah
d.
Pengetahuan tentang Shalat
2)
Kompetensi manajerial
a. Menyusun Perencanaan manajerial
b. Mengelola Program Pembelajaran
c. Mengelola Kesiswaan
d. Mengelola Saran dan Prasarana
e. Mengelola Personal Madrasah
f. Mengelola Keuangan Madrasah
g. Mengelola hubungan Madrasah dan Masyarakat
h. Mengelola Administrasi Madrasah
i. Mengelola Sistem Informasi Madrasah
j. Mengevaluasi Program Madrasah
k. Memimpin Madrasah
3)
Kompetensi Kewirausahaan
a. Mengembangkan Usaha Madrasah
b. Membudayakan perilaku wirausaha
4)
Kompetensi Sosial
a. Menjalin hubungan dengan pihak lain
b. Memberikan Bantuan kepada Pihak Lain
5)
Kompetensi Supervisi
a. merencanakan
program supervise
b. melaksanakan
program supervise
c. menindaklanjuti
hasil program supervise
IX
PEMILIHAN PENGAWAS MADRASAH BERPRESTASI
1.
Peserta
Peserta
adalah Pengawas Madrasah kelompok ;
a. Pengawas
MI ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota
)
b. Pengawas
MTs ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota
)
c. Pengawas
MA ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota
)
2.
Persyaratan
Pengawas Madrasah
;
1. Memiliki
kualifikasi akademik minimal S1
2. Masa
kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Pengawas Madrasah menengah
3. Sehat
Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat
keterangan dokter
4. Memiliki
moralitas , kepribadian dan kelakuan baik
5. Mempunyai
prestasi yang unggul
6. Dapat
dijadikan panutan oleh pendidik , tenaga kependidikan dan masyarakat
7. Memiliki
komitmen dan tanggung jawab yang tinggi
8. Belum
pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
9. Belum
pernah menjadi juara I pada pemilihan Pengawas Berprestasi Tingkat Kabupaten
3.
Aspek yang dinilai meliputi
1.
Kompetensi Kepribadian
2.
Kompetensi Supervisi Manajerial
3.
Kompetensi Supervisi Akademik
4.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5.
Kompetensi Penelitian Pengembangan
6.
Kompetensi Sosial
X. TEKNIS PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan
dengan melakukan penilaian secara komprehensif terhadap 5 (lima) komponen yaitu ; berkas kelengkapan
(portofolio), tes tertulis dan wawancara serta presentasi daankunjungan
lapangan (3besar) :
1.
Berkas Kelengkapan meliputi ;
a.
Dokumen :
Berkas ini terdiri dari Biodata, Portofolio Kenerja Prestatif, yang telah
dicapai disertai dengan bukti yang relevan dengan warna cover sebagai berikut:
1.
Guru, Kepala BA/RA : Hijau
2.
Guru, Kepala MI :
Kuning
3.
Guru, Kepala MTs :
Merah
4.
Guru, Kepala MA/MAK :
Biru
5.
Pengawas RA /MI/MTs :
Orange
6.
Pengawas MA / MAK :
Hijau Muda
b.
Karya Tulis
: Tulisan tentang karya prestatif, dengan ketentuan :
1.
Karya Tulis berupa ;
a.
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru Madrasah RA
b.
Penelitian Tingkat Sekolah (PTS) bagi Kepala Madrasah
dan Pengawas Madrasah
2.
Makalah ditulis minimal 10 Halaman, diatas kertas ukuran
A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Roman
3.
Tulisan berisi abstraksi, pendahuluan,
tujuan,kajian,pustaka,(metode,pengumpulan dan pengolahan data) pembahasan
(menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
4.
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yan baik
dan benar
2.
Presentasi dengan ketentuan :
a.
Peserta wajib mempresentasikan karya tulisnya
(menggunakan LCD Komputer) dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa
Inggris yang baik, dilanjutkan dengan tanya jawab
b.
Karya Tulis harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang
ditentukan dan dibaca oleh juri sebelum presentasi dilaksanakan dalam bentuk
softcopy dan hardcopy
3.
Wawancara
Dilakukan dengan cara perorangan oleh
Tim Juri
4.
Kunjungan Lapangan
Kunjungan lapangan bagi peraih 3 (tiga)
besar masing-masing jenjang untuk menetapkan juara I, II dan III Tingkat
Kabupaten
XI.
PENUTUP
Pemilihan guru, , Kepala Madrasah
dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi merupakan sarana
untuk mendapatkan sosok yang bisa menjadai panutan bagi rekan, keluarga, dan
masyarakat umum.
Kegiatan pemilihan berprestasi dan
berdedikasi ini disamping bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan pada
prestasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat
meningkatkan motivasi secara berkelanjutan dalam menciptakan kinerja yang lebih
produktif. Melakukan inovasi dan kreatifitas dalam menciptakan lingkungan
sekolah yang kondusif serta menumbuhkan kebanggaan terhadap profesinya.
Petunjuk teknis ini diharapkan dapat
menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat Kecamatan dan di tingkat
Kabupaten
Koto
Baru, Maret 2014
Ka.
Kantor Kementerian Agama
Kabupaten
Solok
Drs.H.
Kardinal.N, MM
NIP.
196105151982031008