Selasa, 25 Maret 2014

PANDUAN GURU BERPRESTASI, KEPALA MADRASAH BERPRESTASI DAN PENGAWAS MADRASAH BERDEDIKASI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014



PANDUAN GURU BERPRESTASI, KEPALA MADRASAH BERPRESTASI DAN PENGAWAS MADRASAH BERDEDIKASI PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2014
 I.    LATAR BELAKANG
            Sebagai implikasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Demikian juga Pemerintah memberikan perhatian yang serius untuk memberdayakan Guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 Ayat (1) mengamanatkan bahwa " Guru Yang Berprestasi, Berdedikasi Luar Biasa, dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
            Sejalan dengan era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkopetisi baik di tataran nasional, regional maupun internasional. Untuk menghasilkan SDM bermutu dibutuhkan proses bermutu dari lembaga yang bermutu pula.
            Untuk memacu dan memicu munculnya guru, kepala madrasah dan pengawas Madrasah yang berprestasi, serta guru berdedikasi perlu adanya kegiatan sistematis yang dapat menggali mereka yang berprestasi. Kegiatan sistematis yang dimaksud adalah pemilihan guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah yang berprestasi serta berdedikasi. Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi serta guru berdedikasi dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, pendidikan terhadap Kinerja Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah

II.  DASAR PEMIKIRAN
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.      Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah
7.      Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah
8.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
9.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
10.  Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Dasar
11.  Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

 III. TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

            Pemilihan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, berdedikasi bertujuan untuk ;
1.      Mengangkat Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi dan berdedikasi , sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat serta terlindungi
2.      Meningkatkan motivasi dan Profesionalisme Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam pelaksanaan tugas profesionalnya
3.      Membangun komitmen guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
4.      Menilai Prestasi yang dicapai guru , Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
5.      Menetapkan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta Berdedikasi Tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
6.      Meningkatkan motivasi dan profesionlisme guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam pelaksanaan tugas
                  
IV. MANFAAT

       Termotivasinya guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi, untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara
1.      Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi
2.      Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Terjalinnya interaksi antar peserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
4.      Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.

V.   HASIL YANG DIHARAPKAN
       Terpilihnya Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
1.      Adanya peningkatan mutu Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas

VI. JADWAL PELAKSANAAN
a.       Penerima dan penilaian portofolio minggu I sd. III April 2014
b.      Test Tulis dan wawancara bagi 6 besar  MI,  MA , 20 besar MTs minggu ke IV April 2014
c.       Kunjungan lapangan dan Presentasi ( bagi 3 besar ) tanggal 12 s.d 14 Mei 2014
     
 VII.PEMILIHAN GURU BERPRESTASI

1.      Peserta Adalah semua Guru PNS / Non PNS pada Satuan Pendidikan
a.      MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.      MTsN ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.       MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota

2.      Persyaratan
a.      Memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) / Diploma IV
b.      Menghasilkan karya kreatif atau inovatif ( dalam Portofolio dan terpisah yang akan dipresentasikan )
c.      Mempunyai masa kerja secara terus menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta minimal 8 tahun ( Surat Keterangan Kepala Sekolah / Madrasah bagi Guru )
d.     Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 37,5 jam / minggu ( Surat Keterangan Kepala Sekolah / Madrasah )
e.      Belum pernah meraih predikat Guru berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten / Kota
f.       Guru-guru yang pernah meraih predikat Guru berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten / Kota dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun

3.      Aspek yang dinilai
a.      Kompetisi Keagamaan :
Guru unggul / mumpuni dilihat dari kompetisi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Subkompetensi masing-masingkompetensi disajikan pada bagian penelitian
b.      Kompetisi Pedagodik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
c.      Kompetensi keperibadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakatdan berakhlak mulia.
d.     Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
e.      Kompetensi Profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mengcakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.
 
4.      Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui ;
a.      Pembaruan ( inovasi ) dalam pembelajaran atau bimbingan ;
b.      Penemuan teknologi tepat gunadalam bidang pendidikan ;
c.      Penulisan buku / non fiksi dibidang pendidikan atau Sastra Indonesia dan Sasra Daerah ;
d.     Penciptaan Karya Seni ; atau
e.      Karya atau prestasi di bidang olahraga

5.      Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi dibidang intrakurikuler dan /atau ekstrakurikuler

VIII. PEMILIHAN KEPALA MADRASAH BERPRESTASI

1.             Peserta adalah semua Kepala Sekolah PNS / Non PNS pada Satuan Pendidikan
a.       MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.      MTs ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.       MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota

2.             Persayaratan
a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana ( S1 ) / Diploma IV
b.      Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten tidak berkenan mengikuti program ini
c.       Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi Peringkat I, dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun
d.      Mengumpulkan berkas/dokumen (portofolio) yang di butuhkan

3.        Aspek yang dinilai meliputi kinerja yang mencakup 5 kompetensi
a.       Kinerja sebagai guru:
1)      Kompetensi pedagogic
2)      Kompetensi kepribadian
3)      Kompetensi social
4)      Kompetensi professional
b.      Kinerja sebagai kepala Madrasah
1)      Kompetensi Keagamaan ;
a.         Kemampuan baca tulis Al-quran
b.        Kemampuan berkhutbah dan menjadai imam ( bagi laki2 )
c.         Kemampuan berceramah
d.        Pengetahuan tentang Shalat
 
2)        Kompetensi manajerial
a.    Menyusun Perencanaan manajerial
b.    Mengelola Program Pembelajaran
c.    Mengelola Kesiswaan
d.    Mengelola Saran dan Prasarana
e.    Mengelola Personal Madrasah
f.     Mengelola Keuangan Madrasah
g.    Mengelola hubungan Madrasah dan Masyarakat
h.    Mengelola Administrasi Madrasah
i.     Mengelola Sistem Informasi Madrasah
j.     Mengevaluasi Program Madrasah
k.    Memimpin Madrasah

3)        Kompetensi Kewirausahaan
a.    Mengembangkan Usaha Madrasah
b.    Membudayakan perilaku wirausaha

4)        Kompetensi Sosial
a.    Menjalin hubungan dengan pihak lain
b.    Memberikan Bantuan kepada Pihak Lain

5)        Kompetensi Supervisi
       a.    merencanakan program supervise
b.    melaksanakan program supervise
c.    menindaklanjuti hasil program supervise

IX PEMILIHAN PENGAWAS MADRASAH BERPRESTASI
1.      Peserta
Peserta adalah Pengawas Madrasah kelompok ;
a. Pengawas MI ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
b. Pengawas MTs ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
c. Pengawas MA ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
2.      Persyaratan
Pengawas Madrasah ;
1.      Memiliki kualifikasi akademik minimal  S1
2.      Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Pengawas Madrasah menengah
3.      Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
4.      Memiliki moralitas , kepribadian dan kelakuan baik



5.      Mempunyai prestasi yang unggul
6.      Dapat dijadikan panutan oleh pendidik , tenaga kependidikan dan masyarakat
7.      Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi
8.      Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
9.      Belum pernah menjadi juara I pada pemilihan Pengawas Berprestasi Tingkat Kabupaten
3.      Aspek yang dinilai meliputi
1.      Kompetensi Kepribadian
2.      Kompetensi Supervisi Manajerial
3.      Kompetensi Supervisi Akademik
4.      Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5.      Kompetensi Penelitian Pengembangan
6.      Kompetensi Sosial

X.  TEKNIS PELAKSANAAN
            Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan penilaian secara komprehensif terhadap 5 (lima) komponen yaitu ; berkas kelengkapan (portofolio), tes tertulis dan wawancara serta presentasi daankunjungan lapangan (3besar) :
1.      Berkas Kelengkapan meliputi ;
a.       Dokumen                         : Berkas ini terdiri dari Biodata, Portofolio Kenerja Prestatif, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan dengan warna cover sebagai berikut:
1.        Guru, Kepala BA/RA                                   : Hijau
2.          Guru, Kepala MI                                           : Kuning
3.          Guru, Kepala MTs                                        : Merah
4.          Guru, Kepala MA/MAK                               : Biru
5.          Pengawas RA /MI/MTs                                : Orange
6.          Pengawas MA / MAK                                  : Hijau Muda
b.      Karya Tulis          : Tulisan tentang karya prestatif, dengan ketentuan :
1.          Karya Tulis berupa ;
a.       Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru Madrasah RA
b.      Penelitian Tingkat Sekolah (PTS) bagi Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
2.          Makalah ditulis minimal 10 Halaman, diatas kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Roman
3.          Tulisan berisi abstraksi, pendahuluan, tujuan,kajian,pustaka,(metode,pengumpulan dan pengolahan data) pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
4.          Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yan baik dan benar

           
2.      Presentasi dengan ketentuan :
a.      Peserta wajib mempresentasikan karya tulisnya (menggunakan LCD Komputer) dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik, dilanjutkan dengan tanya jawab
b.      Karya Tulis harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan dan dibaca oleh juri sebelum presentasi dilaksanakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
3.      Wawancara
Dilakukan dengan cara perorangan oleh Tim Juri

4.      Kunjungan Lapangan
Kunjungan lapangan bagi peraih 3 (tiga) besar masing-masing jenjang untuk menetapkan juara I, II dan III Tingkat Kabupaten

XI. PENUTUP
     
            Pemilihan guru, , Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi merupakan sarana untuk mendapatkan sosok yang bisa menjadai panutan bagi rekan, keluarga, dan masyarakat umum.

            Kegiatan pemilihan berprestasi dan berdedikasi ini disamping bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan pada prestasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi secara berkelanjutan dalam menciptakan kinerja yang lebih produktif. Melakukan inovasi dan kreatifitas dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif serta menumbuhkan kebanggaan terhadap profesinya.

            Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten


                                                                                                Koto Baru,    Maret 2014

                                                                                                Ka. Kantor Kementerian Agama
                                                                                                Kabupaten Solok



                                                                                                Drs.H. Kardinal.N, MM
                                                                                                NIP. 196105151982031008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar