Kamis, 27 Maret 2014



KEMENTERIAN AGAMAKANTOR KABUPATEN SOLOK


Jln. Raya Koto Baru Solok  É./Fax ( 0755 ) 20046
                            www.kankemenagkabsolok.co.cc.kabsolok@depag.go.id
Nomor          :   Kd. 03.2-b/PP.00/       /2014                                   Koto Baru,    J.Awal  1435 H
Lamp            :   satu berkas                                                                                          
Perihal          :   Pemberian Subsidi
Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah
Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2014
                       

Kepada
                        Yth. Ka.RA/BA dan Madrasah
                        Se- Kab.Solok

                        Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan hormat,
          Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam  Kementerian Agama RI Nomor : 1366 Tahun 2014 tanggal 10 Maret 2014 perihal Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014, bersama ini disampaikan  agar saudara  mengusulkan calon penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Umum
1.      Berstatus guru RA/Madrasah
2.      Bukan PNS/CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
3.      Aktif mengajar di RA,MI,MTs atau MA
4.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5.      Berstatus sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta).
6.      Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut (minimal mulai mengajar 01/01/2012)
7.      Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi syarat.
8.      Berusia maksimal 59 (lima puluh sembilan ) tahun pada tahun 2014.
b.      Apabila guru yang bersangkutan  mengajar lebih dari 1 (satu) tempat tugas, maka hanya boleh mengajukan dari 1 (satu) tempat tugas utama saja
c.      Usulan dari RA/Madrasah akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kab.Solok sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan jumlah penerima STF-GBPNS sesuai anggaran DIPA Kantor Kemenag Kab.Solok tahun 2014.

                              Berkas yang harus dilengkapi adalah :
a.       oleh masing-masing calon penerima :
-         Print Out NUPTK
-   Fotocopy SK pertama Sebagai Guru tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Ka.Kanwil atau Ka.Kankemenag) ditempat tugas utama dan ditempat tugas lainnya jika ada dan dilegalisir
-   Fotocopy SK terakhir Sebagai Guru tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Ka.Kanwil atau Ka.Kankemenag) ditempat tugas utama dan ditempat tugas lainnya jika ada dan dilegalisir
-      Fotocopy SK Pembagian Tugas di tempat tugas utama dan ditempat tugas lainnya jika ada yang dilampiri dengan jadwal mengajar dan dilegalisir
-          Fotocopy ijazah Terakhir, transkrip nilai dan akta IV jika ada dan dilegalisir
Berkas-berkas tersebut dibuat 2 (dua) rangkap dan disusun dalam 2 map tulang tulang plastik dengan ketentuan warna map sebagai berikut :
ü  RA/BA                  : hijau
ü  MI                         : merah
ü  MTs                       : kuning
ü  MA                        : biru
b.      Oleh RA/Madrasah
-       Surat usulan dari Kepala RA/Madrasah kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Solok (format terlampir dan tidak boleh dirubah)
-     Lampiran Surat Usulan Kepala RA/Madrasah berupa daftar usulan calon penerima subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan PNS tahun 2014 (format terlampir dan tidak boleh dirubah). Format tersebut dibuat terpisah antara S1 dan Non S1 dengan menggunakan M,exel dalam bentuk CD dan Print out atau dikirim ke email mapendakabsolok@ymail.com
Semua berkas tersebut diterima di Seksi Pendidikan Madrasah sebelum tanggal 14 April 2014. Berkas yang dikirim tidak tepat waktu  TIDAK AKAN DI PROSES.
Demikian disampaikan, terima kasih.

        Wassalam
        Kepala

        dto
                       
                                                                                                        Drs.H.Kardinal,N.MM
                                                                                                        NIP. 196105151982031008

Tembusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop.Sumbar Padang

KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN SOLOK

Jln. Raya Koto Baru Solok  É./Fax ( 0755 ) 20046
                            www.kankemenagkabsolok.co.cc.kabsolok@depag.go.id


Nomor          :   Kd. 03.2-b/PP.00/       /2014                   Koto Baru,    J.Awal  1435 H
Lamp            :   satu lembar                                                                                          
Perihal          :   Penundaan Pencairan Tunjangan Profesi
Guru Terhutang
                       

Kepada
                        Yth. Ka.MIN,MTsN dan MAN
                        Se- Kab.Solok

           
                        Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan hormat,
     Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal  Kementerian Agama RI Nomor : SJ/B.I/2.3.4/KU.00.2/1107/2014 tanggal 13 Maret 2014 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa BPKP bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan melaksanakan audit secara menyeluruh terhadap tunggakan Tunjangan Profesi Guru pada Kementerian Agama.
Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara yang didalam DIPA nya terdapat anggaran Tunjangan Profesi Guru Terhutang agar menunda pencairannya sampai dengan pelaksanaan audit selesai dan menunggu pemberitahuan selanjutnya.
     Demikian disampaikan, terima kasih.


Wassalam
Kepala

dto
                                                                                                
                                                                                                Drs.H.Kardinal,N.MM
                                                                                                NIP. 196105151982031008

Tembusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prop.Sumbar Padang

Rabu, 26 Maret 2014


KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN SOLOK
Jln.Raya Koto Baru Solok  É./Fax ( 0755 ) 20046
kabsolok@kemenag.go.id


Nomor                 :     Kd. 03.2-b/PP.00/        /2014                                               Koto Baru,      Maret 2014 M
Lamp                    :     Satu  berkas                                                                                                            J.Awal 1435 H
Perihal                 :     Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan Beasiswa
 Siswa Miskin (BSM) tahun 2014


Kepada Yth.
Kepala MI, MTs dan MA
Se- Kab. Solok

Assalamualaikum Wr. Wb
Dengan Hormat,
         Terlampir bersama ini kami kirimkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok  tentang Penetapan Alokasi BSM untuk madrasah swasta tingkat MI, MTs dan MA Periode Januari s/d Juni 2014.                
    Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara mekanisme penyaluran dan pengambilan dana BSM tersebut, sebagai berikut :
1.    Kepala Madrasah Swasta yang telah menerima SK Alokasi penerima BSM bersama-sama dengan Komite Madrasah menyeleksi dan menetapkan siswa penerima BSM (Form BSM-01, Form BSM-02, Form BSM-03, Form BSM-04);
2.     Penyaluran dana Beasiswa Siswa Miskin (BSM) dilaksanakan melalui rekening siswa penerima BSM;
3.    Madrasah memproritas siswa penerima kartu KPS sebagai penerima BSM terutama yang telah terdaftar sebagai penerima BSM Tahun 2013;
4.     Bagi  Madrasah Negeri yang anggaran BSM terdapat pada DIPA madrasah, untuk:
-   menetapkan siswa penerima dan menyalurkan dana BSM  ke rekening masing-masing siswa sesuai dengan petunjuk teknis BSM Tahun 2014 (Form BSM-01A, Form BSM-02, Form 03, Form-04 dan Form BSM-05).
-   Mengirimkan SP2D, sample fotocopy buku rekening siswa penerima BSM dan seluruh Salinan beserta soft copy Form BSM di atas.
5.   Seluruh Form dibuat dengan menggunakan Microsoft  Exel dalam bentuk Soft Copy  (CD) dan Print Out, seluruh bahan dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Solok sebelum tanggal 7 April 2014. Apabila Saudara tidak mengirim form tersebut pada  waktu yang ditentukan,  maka bahan Saudara tidak  akan diproses, dan  alokasi madrasah Saudara akan dipindahkan ke madrasah lain.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan  terimakasih.

Wassalam
Kepala

dto
   
Drs. H. KARDINAL,N. MM
NIP. 196105151982031008

Selasa, 25 Maret 2014

PANDUAN GURU BERPRESTASI, KEPALA MADRASAH BERPRESTASI DAN PENGAWAS MADRASAH BERDEDIKASI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014



PANDUAN GURU BERPRESTASI, KEPALA MADRASAH BERPRESTASI DAN PENGAWAS MADRASAH BERDEDIKASI PROVINSI SUMATERA BARAT
TAHUN 2014
 I.    LATAR BELAKANG
            Sebagai implikasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 Ayat (2) menyatakan bahwa pendidik, dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
            Demikian juga Pemerintah memberikan perhatian yang serius untuk memberdayakan Guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 Ayat (1) mengamanatkan bahwa " Guru Yang Berprestasi, Berdedikasi Luar Biasa, dan atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
            Sejalan dengan era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkopetisi baik di tataran nasional, regional maupun internasional. Untuk menghasilkan SDM bermutu dibutuhkan proses bermutu dari lembaga yang bermutu pula.
            Untuk memacu dan memicu munculnya guru, kepala madrasah dan pengawas Madrasah yang berprestasi, serta guru berdedikasi perlu adanya kegiatan sistematis yang dapat menggali mereka yang berprestasi. Kegiatan sistematis yang dimaksud adalah pemilihan guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah yang berprestasi serta berdedikasi. Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah atas dedikasi dan prestasi serta guru berdedikasi dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, pendidikan terhadap Kinerja Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah

II.  DASAR PEMIKIRAN
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
3.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
6.      Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / Madrasah
7.      Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Madrasah
8.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
9.      Permendiknas Nomor 16 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
10.  Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan Dasar
11.  Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan

 III. TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

            Pemilihan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, berdedikasi bertujuan untuk ;
1.      Mengangkat Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi dan berdedikasi , sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat serta terlindungi
2.      Meningkatkan motivasi dan Profesionalisme Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam pelaksanaan tugas profesionalnya
3.      Membangun komitmen guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
4.      Menilai Prestasi yang dicapai guru , Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
5.      Menetapkan Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta Berdedikasi Tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
6.      Meningkatkan motivasi dan profesionlisme guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi serta berdedikasi dalam pelaksanaan tugas
                  
IV. MANFAAT

       Termotivasinya guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi, untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara
1.      Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi
2.      Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi Guru Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
3.      Terjalinnya interaksi antar peserta untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
4.      Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.

V.   HASIL YANG DIHARAPKAN
       Terpilihnya Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
1.      Adanya peningkatan mutu Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas

VI. JADWAL PELAKSANAAN
a.       Penerima dan penilaian portofolio minggu I sd. III April 2014
b.      Test Tulis dan wawancara bagi 6 besar  MI,  MA , 20 besar MTs minggu ke IV April 2014
c.       Kunjungan lapangan dan Presentasi ( bagi 3 besar ) tanggal 12 s.d 14 Mei 2014
     
 VII.PEMILIHAN GURU BERPRESTASI

1.      Peserta Adalah semua Guru PNS / Non PNS pada Satuan Pendidikan
a.      MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.      MTsN ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.       MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota

2.      Persyaratan
a.      Memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) / Diploma IV
b.      Menghasilkan karya kreatif atau inovatif ( dalam Portofolio dan terpisah yang akan dipresentasikan )
c.      Mempunyai masa kerja secara terus menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta minimal 8 tahun ( Surat Keterangan Kepala Sekolah / Madrasah bagi Guru )
d.     Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 37,5 jam / minggu ( Surat Keterangan Kepala Sekolah / Madrasah )
e.      Belum pernah meraih predikat Guru berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten / Kota
f.       Guru-guru yang pernah meraih predikat Guru berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten / Kota dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun

3.      Aspek yang dinilai
a.      Kompetisi Keagamaan :
Guru unggul / mumpuni dilihat dari kompetisi pedagogic, kepribadian, social, dan professional. Subkompetensi masing-masingkompetensi disajikan pada bagian penelitian
b.      Kompetisi Pedagodik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
c.      Kompetensi keperibadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakatdan berakhlak mulia.
d.     Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
e.      Kompetensi Profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mengcakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.
 
4.      Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui ;
a.      Pembaruan ( inovasi ) dalam pembelajaran atau bimbingan ;
b.      Penemuan teknologi tepat gunadalam bidang pendidikan ;
c.      Penulisan buku / non fiksi dibidang pendidikan atau Sastra Indonesia dan Sasra Daerah ;
d.     Penciptaan Karya Seni ; atau
e.      Karya atau prestasi di bidang olahraga

5.      Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi dibidang intrakurikuler dan /atau ekstrakurikuler

VIII. PEMILIHAN KEPALA MADRASAH BERPRESTASI

1.             Peserta adalah semua Kepala Sekolah PNS / Non PNS pada Satuan Pendidikan
a.       MI ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
b.      MTs ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota
c.       MA ( Juara I Tingkat Kabupaten / Kota

2.             Persayaratan
a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana ( S1 ) / Diploma IV
b.      Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi Peringkat I Tingkat Kabupaten tidak berkenan mengikuti program ini
c.       Kepala Madrasah yang pernah meraih predikat berprestasi Peringkat I, dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun
d.      Mengumpulkan berkas/dokumen (portofolio) yang di butuhkan

3.        Aspek yang dinilai meliputi kinerja yang mencakup 5 kompetensi
a.       Kinerja sebagai guru:
1)      Kompetensi pedagogic
2)      Kompetensi kepribadian
3)      Kompetensi social
4)      Kompetensi professional
b.      Kinerja sebagai kepala Madrasah
1)      Kompetensi Keagamaan ;
a.         Kemampuan baca tulis Al-quran
b.        Kemampuan berkhutbah dan menjadai imam ( bagi laki2 )
c.         Kemampuan berceramah
d.        Pengetahuan tentang Shalat
 
2)        Kompetensi manajerial
a.    Menyusun Perencanaan manajerial
b.    Mengelola Program Pembelajaran
c.    Mengelola Kesiswaan
d.    Mengelola Saran dan Prasarana
e.    Mengelola Personal Madrasah
f.     Mengelola Keuangan Madrasah
g.    Mengelola hubungan Madrasah dan Masyarakat
h.    Mengelola Administrasi Madrasah
i.     Mengelola Sistem Informasi Madrasah
j.     Mengevaluasi Program Madrasah
k.    Memimpin Madrasah

3)        Kompetensi Kewirausahaan
a.    Mengembangkan Usaha Madrasah
b.    Membudayakan perilaku wirausaha

4)        Kompetensi Sosial
a.    Menjalin hubungan dengan pihak lain
b.    Memberikan Bantuan kepada Pihak Lain

5)        Kompetensi Supervisi
       a.    merencanakan program supervise
b.    melaksanakan program supervise
c.    menindaklanjuti hasil program supervise

IX PEMILIHAN PENGAWAS MADRASAH BERPRESTASI
1.      Peserta
Peserta adalah Pengawas Madrasah kelompok ;
a. Pengawas MI ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
b. Pengawas MTs ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
c. Pengawas MA ( Juara I tingkat Kabupaten / Kota )
2.      Persyaratan
Pengawas Madrasah ;
1.      Memiliki kualifikasi akademik minimal  S1
2.      Masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Pengawas Madrasah menengah
3.      Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
4.      Memiliki moralitas , kepribadian dan kelakuan baik



5.      Mempunyai prestasi yang unggul
6.      Dapat dijadikan panutan oleh pendidik , tenaga kependidikan dan masyarakat
7.      Memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi
8.      Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
9.      Belum pernah menjadi juara I pada pemilihan Pengawas Berprestasi Tingkat Kabupaten
3.      Aspek yang dinilai meliputi
1.      Kompetensi Kepribadian
2.      Kompetensi Supervisi Manajerial
3.      Kompetensi Supervisi Akademik
4.      Kompetensi Evaluasi Pendidikan
5.      Kompetensi Penelitian Pengembangan
6.      Kompetensi Sosial

X.  TEKNIS PELAKSANAAN
            Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan penilaian secara komprehensif terhadap 5 (lima) komponen yaitu ; berkas kelengkapan (portofolio), tes tertulis dan wawancara serta presentasi daankunjungan lapangan (3besar) :
1.      Berkas Kelengkapan meliputi ;
a.       Dokumen                         : Berkas ini terdiri dari Biodata, Portofolio Kenerja Prestatif, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan dengan warna cover sebagai berikut:
1.        Guru, Kepala BA/RA                                   : Hijau
2.          Guru, Kepala MI                                           : Kuning
3.          Guru, Kepala MTs                                        : Merah
4.          Guru, Kepala MA/MAK                               : Biru
5.          Pengawas RA /MI/MTs                                : Orange
6.          Pengawas MA / MAK                                  : Hijau Muda
b.      Karya Tulis          : Tulisan tentang karya prestatif, dengan ketentuan :
1.          Karya Tulis berupa ;
a.       Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bagi Guru Madrasah RA
b.      Penelitian Tingkat Sekolah (PTS) bagi Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah
2.          Makalah ditulis minimal 10 Halaman, diatas kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Roman
3.          Tulisan berisi abstraksi, pendahuluan, tujuan,kajian,pustaka,(metode,pengumpulan dan pengolahan data) pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
4.          Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yan baik dan benar

           
2.      Presentasi dengan ketentuan :
a.      Peserta wajib mempresentasikan karya tulisnya (menggunakan LCD Komputer) dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris yang baik, dilanjutkan dengan tanya jawab
b.      Karya Tulis harus dikumpulkan sesuai batas waktu yang ditentukan dan dibaca oleh juri sebelum presentasi dilaksanakan dalam bentuk softcopy dan hardcopy
3.      Wawancara
Dilakukan dengan cara perorangan oleh Tim Juri

4.      Kunjungan Lapangan
Kunjungan lapangan bagi peraih 3 (tiga) besar masing-masing jenjang untuk menetapkan juara I, II dan III Tingkat Kabupaten

XI. PENUTUP
     
            Pemilihan guru, , Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah yang berprestasi, serta Guru Berdedikasi merupakan sarana untuk mendapatkan sosok yang bisa menjadai panutan bagi rekan, keluarga, dan masyarakat umum.

            Kegiatan pemilihan berprestasi dan berdedikasi ini disamping bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan pada prestasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi secara berkelanjutan dalam menciptakan kinerja yang lebih produktif. Melakukan inovasi dan kreatifitas dalam menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif serta menumbuhkan kebanggaan terhadap profesinya.

            Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten


                                                                                                Koto Baru,    Maret 2014

                                                                                                Ka. Kantor Kementerian Agama
                                                                                                Kabupaten Solok



                                                                                                Drs.H. Kardinal.N, MM
                                                                                                NIP. 196105151982031008