Berdasarkan surat Ka.Kanwil No : Kw.03/2-d/PP.04/615/2015 tanggal 21 April 2015 tentang Validasi Data Calon Penerima KIP Madrasah Negeri/Swasta. Mohon Kepala Madrasah untuk segera menindaklanjuti surat tersebut paling lambat tanggal 27 April 2015 diterima di Seksi Pendidikan Madrasah dalam bentuk hardcopy dan softcopy (CD). Jika tidak ada tindaklanjut/konfirmasi dari madrasah tentang data siswa penerima KPS/KKS terlampir, data kami anggap betul dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab madrasah.
Koto Baru, 24 April 2015
TTD
Kepala Kantor Kemenag Kab. Solok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar